Pemerintahan Desa

Perangkat Desa

Perangkat Desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat.

Tugas Pokok

Tugas Kepala Desa

Kepala Desa berkedudukan sebagai pimpinan Pemerintah Desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Tugas Utama

  • ✓ Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • ✓ Melaksanakan pembangunan desa.
  • ✓ Membina kehidupan masyarakat desa.
  • ✓ Memberdayakan masyarakat desa.
  • ✓ Menjaga ketertiban dan keamanan desa.

Wewenang

  • ✓ Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
  • ✓ Menetapkan Peraturan Desa.
  • ✓ Mengelola APBDes.
  • ✓ Mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan.
  • ✓ Menetapkan kebijakan pembangunan desa.
Struktur Organisasi

Susunan Perangkat Desa

Suharjo W

Kepala Desa

Suharjo W

Yogi Setiawan P

Sekretaris Desa

Yogi Setiawan P

Lailatul Anya

Bendahara

Lailatul Anya

Osman Ummar

Kasi Pemerintahan

Osman Ummar

Wahyono

Kaur TU & Umum

Wahyono

Diah Septianing

Kasi Pelayanan

Diah Septianing