Perangkat Desa
Perangkat Desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan serta pemberdayaan masyarakat.
Tugas Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai pimpinan Pemerintah Desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Tugas Utama
- ✓ Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- ✓ Melaksanakan pembangunan desa.
- ✓ Membina kehidupan masyarakat desa.
- ✓ Memberdayakan masyarakat desa.
- ✓ Menjaga ketertiban dan keamanan desa.
Wewenang
- ✓ Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
- ✓ Menetapkan Peraturan Desa.
- ✓ Mengelola APBDes.
- ✓ Mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan.
- ✓ Menetapkan kebijakan pembangunan desa.
Susunan Perangkat Desa
Kepala Desa
Suharjo W
Sekretaris Desa
Yogi Setiawan P
Bendahara
Lailatul Anya
Kasi Pemerintahan
Osman Ummar
Kaur TU & Umum
Wahyono
Kasi Pelayanan
Diah Septianing